DKI : Penguatan Penegakkan Hukum Strategi Indoneaia Keluar Dari PWL
Zona Informasi New, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan penguatan aspek penegakan hukum menjadi strategi kementerian dan lembaga terkait agar Indonesia bisa keluar dari status priority watch list (PWL).
Saat ini Indonesia masih terus berjuang keluar dari status PWL atau negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) cukup berat yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kamar Dagang Amerika Serikat.
“Ada lima kewenangan kekayaan intelektual yang kita gunakan agar Indonesia keluar dari status PWL,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo di Jakarta, kutip Antara, Kamis (02/03).
Kewenangan pertama berada di DJKI Kemenkumham sebagai leading sector, berikutnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Harapannya, sambung dia, dengan adanya penegakan hukum di lima kementerian dan lembaga tersebut bisa menyatukan fokus pada sasaran yang ditetapkan. Sehingga Indonesia bisa segera keluar dari daftar negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup tinggi oleh USTR.
Anom menyebutkan selain lima kementerian dan lembaga itu, penegakan hukum kekayaan intelektual juga dibantu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Jadi sembilan instansi menjadi satuan tugas penegakan hukum kekayaan intelektual di bawah DJKI,” kata dia.
Pada tahun 2023 terdapat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2023 yang dijadikan sebagai instrumen dalam menentukan kriteria perkara yang ditangani.
Lebih rinci, dalam Permenkumham tersebut terdapat tiga perkara yang akan ditangani. Pertama, kategori ringan dengan batas penanganan maksimal enam bulan. Kedua, perkara sedang dengan batas maksimal sembilan bulan, dan terakhir perkara sulit.
Beberapa bulan yang lalu ( 10/09/22 ), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama satuan tugas operasi penanggulangan pelanggaran kekayaan intelektual (IP Task Force) membahas upaya penegakan kekayaan intelektual KI) dengan Kamar Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR
“Pertemuan ini untuk menyampaikan upaya dan komitmen yang telah dilakukan IP Task Force untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL),” kata Staf Khusus Kemenkumham Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim di Jakarta, dikutip dari Humas DJKI, Beberapa bulan yang lalu, Rabu(10/08/22)
Kemudian, dalam lingkup pengawasan obat dan makanan, sepanjang tahun 2022 BPOM menindak 134 kasus pelanggaran KI.
“ Sepanjang tahun 2022, BPOM telah menindak 134 kasus pelanggaran KI terkait peredaran obat-obatan, narkotika, obat tradisional, kosmetik, dan processed food.” , kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Nur Iskandarsyah . (A2TP)